Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan “guru sebagai
profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis
guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Secara eksplisit amanat Undang-Undang tersebut
adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki
seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk
menjalankan profesi mendidik.
Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi
semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.Untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan
pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif
kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta
tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian,
Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja
Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi
ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Daftar peserta dan tempat ujian UKG dapat di download disini.
Tatatertib Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dapat di download disini.
Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya
UKG, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang
profesional, sejahtera dan bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar